WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamirudin Udu, mengatakan dalam petunjuk teknis (juknis) pengangkatan dan pemberhentian staf sekretariat Panwascam adalah kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten.
Pernyataan Ketua Bawaslu Sultra itu menanggapi perihal pengangkatan staf panwascam di Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu. Dimana usulan staf sekretariat dari panwascam terkesan diabaikan kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten dengan mengganti sebagian personil yang diajukan.
Kata Hamirudin Udu, meskipun dalam juknis kewenangan itu ada di kepala sekretariat kabupaten. Namun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat saja berkomunikasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten.
“Kalau melihat dari kewenangan, untuk mengangkat dan memberhentikan staf panwascam maka Kasek Bawaslu kabupaten dapat memilih sendiri staf sesuai kriteria yang diatur dalam UU. Kalau ia berbaik hati maka dapat mempertimbangkan usulan panwascam,” kata Hamirudin Udu, Senin 28 November 2022.
Ditanyai terkait progres usulan staf sekretariat Panwascam yang terkesan tidak ada komunikasi lebih lanjut antara kasek Bawaslu dan Panwascam. Sehingga muncul miskomunikasi kedua belah pihak karena adanya perubahan personil staf sekretariat panwascam.
Hamiruddin Udu, menjelaskan jika proses merekrut terkecuali kepala sekretariat kabupaten mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak lain. Semisal, panwascam yang sudah terbentuk.
“Sependek pengetahuan saya, kira-kira begitu. Untuk itu, kawan-kawan panwascam dianjurkan untuk mengkoordinasikan usulan itu dengan baik di Kasek Bawaslu kabupaten agar semua bisa sesuai harapan bersama,” Hamirudin Udu, menganjurkan.
Untuk diketahui, di Bawaslu Wakatobi. Informasi sebelumnya, pengangkatan staf sekretariat kecamatan merupakan kewenangan Panwascam. Sehingga panwascam mengusulkan sejumlah nama sesuai kebutuhan untuk calon staf sekretariat.
Namun, saat kepala sekretariat Bawaslu kabupaten Wakatobi mengeluarkan SK staf sekretariat kecamatan, terjadi perubahan dan pergantian sejumlah nama.
Hal yang aneh juga, berkas persyaratan untuk menjadi staf sekretariat panwascam tidak ada keseragaman. Berkas persyaratan calon staf sekretariat panwascam untuk Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan diserahkan ke kantor Bawaslu Wakatobi. Sehingga usulan Panwascam terjadi perubahan.
Sedangkan berkas persyaratan staf panwascam untuk Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko. Masing-masing pendaftar menyerahkan di kantor panwascam setempat.
Dan kepala sekretariat panwascam masing-masing yang menyerahkan berkas itu sesuai kebutuhan di kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Sehingga tidak ada perubahan nama yang diusulkan. (Tribunbuton.com/adm)