BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian atau penjambretan yang terjadi di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio Kota Baubau 26 Juli 2022 lalu berhasil diciduk pihak Kepolisian.
Berdasarkan press release Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad. Kedua pelaku tindak pidana pencurian itu yakni inisial MY alias NK (18) warga kelurahan Bukit Wolio Indah dan DAA alias DW (18) warga kelurahan Wangkanapi Kota Baubau.
“Kedua pelaku diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda La Ode Ahmad Faisal. Di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio, Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 wita tanpa ada perlawanan,” tulis press release Kasi Humas Polres Baubau, Rabu 5 Oktober 2022.
Peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 wita itu. Menimpa korban inisial MF alias Pace (41) bertempat di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Dijelaskannya, tindak pidana pencurian itu berawal ketika anak korban yang masih anak-anak usia 11 tahun bermain Handphone (HP) sambil duduk di pinggir jalan depan rumahnya di KM 6 jalan Pahlawan Kelurahan Kadolokatapi. Seketika kedua pelaku menggunakan kendaraan roda dua berhenti di depan anak dan merebut (HP) yang dimainkan lalu kabur dengan kecepatan tinggi.
“Saat handphone tersebut di ambil, anak itu langsung berteriak minta tolong. Kedua orang tua anak itu keluar dan menanyai anaknya ada apa. Mendengar penjelasan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu di Polres Baubau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone Vivo warna biru senilai Rp 3.5 juta,” penjelasan kasi Humas Polres Baubau.
Saat ini kedua orang pelaku dan satu buah barang bukti handphone merk Vivo warna biru telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Tribunbuton.com/Flash)