BAWASLU WAKATOBI TEMUKAN DUGAAN DATA GANDA TMS KEANGGOTAAN PARPOL

19
Tim Pengawasan Bawaslu Wakatobi saat melakukan rapat evaluasi. FOTO IST

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan ratusan keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu terungkap saat tim pengawasan Bawaslu Wakatobi melakukan pengawasan secara tidak langsung proses verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir Agustus 2022 lalu.

Tim Pengawasan Bawaslu Wakatobi saat melakukan pengawasan tidak langsung. Memfokuskan terhadap kebenaran dan keabsahan data atau dokumen persyaratan pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui akun Sipol KPU.

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin, mengungkapkan beberapa kasus TMS yang ditemukan di Kabupaten Wakatobi. Diduga terjadi karena pencatutan nama yang dilakukan Partai Politik baik disengaja maupun tidak.

“Untuk mencegah terjadinya pencatutan data diri menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu. Bawaslu Wakatobi telah mengimbau masyarakat untuk memeriksa data pribadi masing-masing pada portal pengaduan yang telah disediakan KPU,” ucap La Ode Muhammad Arifin, Rabu 7 September 2022.

Di tempat yang sama Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Kordiv PHL)  Bawaslu Wakatobi, Arfis, menjelaskan bahwa potensi TMS disebabkan beberapa hal.

“Memiliki pekerjaan atau profesi yang dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik seperti ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan beberapa profesi lain yang dilarang Undang-Undang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik,” Arfis, menjelaskan.

Selain itu kata Arfis, terdapat nama kepengurusan yang belum berusia 17 tahun dan atau belum pernah menikah.
Serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar didata pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dan terakhir telah meninggal dunia.

Masih kata Arfis, Bawaslu Wakatobi pada saat melakukan pengawasan secara tidak langsung proses Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui akun Sipol KPU. Juga menemukan banyak keanggotaan Parpol yang ganda potensial maupun ganda identik yang terjadi didalam internal Parpol atau antar Parpol.

“Ganda identik adalah apabila terdapat kesamaan NIK, Nomor KTA, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir,” ujar Arfis.

Menanggapi temuan itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, menguraikan jika pihaknya segera mengambil langkah dengan melaksanakan rapat pimpinan. Untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan dugaan data ganda dan TMS yang dimaksud ke KPU. Selanjutnya dilakukan pencermatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.

Adapun uraian data ganda dan atau TMS yang dimaksud adalah ganda identik 148 kasus, ganda potensial internal Parpol 51 kasus, ganda potensial antar Parpol 172 kasus, berstatus PNS 2 kasus, PPPK 1 kasus, dan meninggal dunia 3 kasus. (Tribunbuton.com/adm)