BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mahyudin, memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.
ASN lanjut Mahyudin, diberikan hak konstitusional untuk memilih dalam hajatan pesta demokrasi. Namun dilain sisi, para abdi negara itu memiliki kedudukan sebagai pelayan publik sehingga diwajibkan menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Busel juga menghimbau masyarakat umum, khususnya ASN untuk aktif mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga namanya tidak tercatut sebagai pengurus dan kader partai politik peserta Pemilu.
“Saat ini sedang berlangsung pendaftaran Parpol Peserta Pemilu. Masyarakat dan ASN khususnya rajin-rajin mengecek sistem informasi partai politik (SIPOL) milik KPU. Jangan sampai nama anda tercatut sebagai pengurus parpol, sementara anda sendiri tidak pernah merasa menjadi bagian dari Parpol,” pinta Ketua Bawaslu Busel, Jumat 12 Agustus 2022.
Kata Mahyudin, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan proses pendaftaran parpol. Dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual. Meskipun itu gawean KPU, namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pengawalan terhadap semua tahapan.
“Kita juga Bawaslu di daerah, mendapat instruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan pengecekan terhadap NIK komisioner dan sekretariat Bawaslu Busel. Begitu pun masyarakat dan ASN harus mengecek data diri sebelum terlambat,” kata Mahyudin.
Mahyudin, menambahkan jika ada masyarakat yang namanya tercatut sebagai pengurus Parpol. Namun yang bersangkutan merasa tidak pernah masuk dalam keanggotaan parpol, maka dapat mengajukan keberatan. (Tribunbuton.com/Flash)