KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kamis (26/5/2022).
Dalam press release Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari dijelaskan, tersangka pelaku curanmor masih dibawah umur inisial MIH (15). Tersangka pelaku curanmor diketahui merupakan warga jalan pasar Baruga, Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Meski tidak dijelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kejadian itu bermula saat korban RFY memarkir motornya diteras rumah kosnya sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah itu korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat. Namun korban lupa mencabut kunci kontaknya.
Sekitar pukul 06.00 Wita, korban terbangun dari tidurnya lalu keluar kamar kosnya. Korban sontak merasa kaget karena motor miliknya yang terparkir di teras kos sudah tidak ada.
“Kemudian muncul inisiatif darurat korban untuk mencari motor itu, namun hasilnya nihil. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baruga, 24 Mei 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Kendari, AKP Fitriyadi SH.MH, dalam press releasenya.
Dikatakannya, Kamis 26 Mei 2022 terduga pelaku curanmor diringkus personil Polsek Baruga berkat informasi warga melalui telepon langsung ke nomor kontak siaga Polsek Baruga. Jika melihat seorang laki-laki sedang bersembunyi di semak belukar dengan posisi motor terparkir di pinggir jalan.
Bermodalkan informasi warga tersebut, Personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga dengan sigap mendatangi tempat sesuai informasi warga itu. Disitulah terduga pelaku dan barang bukti motor langsung diamankan.
Tersangka ditangkap dijalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari bersama barang bukti kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Baruga guna penyidikan selanjutnya
.”Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni1 (satu) Unit motor Honda CRV 150 Trail DT 3379 SH warnah merah hitam, Norak : MH1KD 1117MK266856 dan Nosin : KD11E1266190 an. STNK Rizky Fajar Yunanto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Kendari.
Dengan kejadian itu, tersangka curanmor MIH (15) disangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Sepeda Motor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Tribunbuton.com/Ros)