KURANG DARI 1 x 24 JAM, BUSER 77 POLRESTA KENDARI RINGKUS PELAKU PENIKAMAN

161

 

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kurang dari 1 x 24 jam berhasil meringkus tersangka pelaku penikaman inisial LOS (33) terhadap korban seorang wanita inisial HKL (39). Yang terjadi di Lorong Mekar (Lor RCTI) Kelurahan Kaadia Kota Kendari, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 04.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi SH.MH, dalam press releasenya mengungkapkan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia itu ditengarai akibat salah paham antara tersangka dan korban.

Tersangka lanjut Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari. Diringkus Satreskrim dan Buser77 Polresta Kota Kendari kurang dari 1 x 24 jam dipersembunyiannya, disalah satu rumah kompleks BTN Puuwatu, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 09.15 wita.

AKP Fitrayadi, menjelaskan kronologis kejadian itu berawal ketika tersangka dan dua temannya BST (34) dan WOS (37) duduk santai depan kos sembari bermalam Minggu. Menjelang pagi, korban yang berdomisili sekitar tongkrongan itu menghubungi (telepon) BST dan memohon untuk bergabung. Tawaran untuk bergabung itu ditolak BST.

“Awalnya, tersangka dan BST serta WOS ini duduk santai depan kos. Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 wita, hitung-hitung bermalam Minggu. Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 wita, korban menelpon BST untuk ikut bergabung. Namun tawaran korban itu ditolak BST. Disitulah tersangka langsung merampas telepon dari BST dan meminta korban untuk datang saja bergabung,” Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan via press releasenya.

Korban pun langsung menuju tempat tongkrongan tersangka dan kedua temannya itu. Setelah bergabung, permasalahan muncul saat korban membuka ponselnya dan karaokean menggunakan aplikasi YouTobe. Tersangka melarang korban untuk berkaraoke karena waktu sudah memasuki subu.

“Korban tidak mengindahkan teguran tersangka. Kemudian tersangka mengatakan akan menikam korban karena tegurannya tidak dihiraukan. Korban menantang dengan menjawab silahkan tikam kalau berani. Tersangka berlari masuk dalam rumah dan mengambil pisau dapur dan menusuk korban bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu tersangka kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Setelah tersangka melarikan diri lanjutnya, korban juga berlari meminta pertolongan dengan pisau masih menancap dibagian pinggang. Sesaat setelah korban mencabut pisau di pinggangnya, tidak lama muncul warga sekitar untuk menolong.

“Kemudian ditolong oleh warga atas nama Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr R Iismoyo Kendari. Namun sebelum tiba di Rumah Sakit, korban telah meninggal dunia,” ucap AKP Fitrayadi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kota Kendari. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya siteraniaya. Dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Tribunbuton.com/Ros)