GEJOLAK ASMARA, PEMUDA ANGGOLOMOARE KONAWE DITANGKAP SATRESKRIM POLRESTA KENDARI

29
Tersangka pelaku dan korban. FOTO istimewah

 

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe. Jumat (27/5/2022).

Pemuda berinisial WHL (26) beralamat Pasar Tabanggele, Anggolomoare Konawe itu. Diduga menjadi salah satu dari tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban yang masih dirahasiakan identitasnya. Di jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari 17 April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitriyadi SH.MH, mengungkapkan tersangka bersama temannya yang kini dalam pengejaran. Ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban.

“Tersangka ditangkap hari ini, Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 wita. Berdasarkan LP Nomor 255 Tanggal 17 April 2022 dan Sprinkap Nomor 165 Tanggal 26 Mei 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam press releasenya, Jumat (27/5/2022).

AKP Fitriyadi SH.MH, menjelaskan tersangka bersama rekannya menganiaya korban dengan cara memukul dibagian kiri kanan dengan menggunakan kepalan tangan. Serta memukul pada bagian atas kepala korban dengan menggunakan benda tajam. Dari kejadian itu menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan korban.

Tersangka lanjut AKP Fitriyadi, ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan beberapa hari. Kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka sebagai pelakunya.

Selanjutnya, tim Buser 77 dibawah pimpinan Ipda Abdul Karim selaku Kanit Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Motif dari kejadian tersebut adalah karena faktor cemburu. Dimana tersangka merasa cemburu kepada korban, karena pacar tersangka atas nama AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban,” Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (mengakibatkan luka) sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHP pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan.

“Pelaku lain masih dalam pengejaran dan untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf identitasnya belum dapat kami infokan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam press releasenya. (Tribunbuton.com/Ros)