PROGRAM KARTU KUSUKA HARUS TUNTAS 100 PERSEN DI 2022

1071
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan La Kali, FOTO : FLASH, TRIBUNBUTON.COM

 

BUSEL,TRIBUNBUTON.COM – Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu Kusuka yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan peraturan Menteri KKP No.39/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum.

Kartu Kusuka, FOTO : FLASH, TRIBUNBUTON.COM

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan program kartu Kusuka sudah sementara proses berjalan. Selain itu kartu kusuka berfungsi sebagai identitas bagi para nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan La Kali, mengatakan yang sudah memiliki kartu kusuka kini sudah pencapai 60 persen dari kurang lebih 11 ribu masyarakat Kabupaten Buton Selatan. Nelayan harus wajib memiliki kartu Kusuka sehingga jika ada bantuan dari pemerintah melalui Dinas Perikanan dan kelautan selalu tepat sasaran.

“Dinas Kelautan dan Perikanan juga menempatkan pengawas perikanan disetiap kecamatan untuk mensosialisakan kartu Kusuka dan mendata para nelayan yang belum memiliki kartu Kusuka, selain itu DKP juga menargerkan ditahun 2022 program kartu Kusuka akan 100 persen selesai,” ujar Kadis Kelautan dan Perikanan La Kali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 22 November 2021.

La Kali berharap di tahun 2022 para nelayan yang berjumlah kurang lebih 11 ribu sudah memiliki kartu Kusuka. (flas)