PANDEMI COVID-19 DIDUGA JADI LADANG KEUNTUNGAN KORUPTOR BUTUR

497
La Ode Harmawan SH/tribunbuton.com

Oleh: Laode Harmawan, SH *)

PADA tahun 2019 lalu semua negara di dunia mengalami duka yang sangat mendalam. Bagaimana tidak jutaan bahkan puluhan juta manusia diberbagai belahan dunia terdampak/terpapar virus Covid-19 atau yang lebih fenomenal di masyarakat dengan sebutan virus Corona.

Puluhan juta manusia jadi korban keganasan covid-19 yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga atas meninggalnya sanak saudara.

Hingga saat ini negara di dunia masih dalam tahap penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Bahkan PBB pun ikut menyalurkan bantuan keuangan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di setiap Negara.

Khususnya lagi Negara Republik Indonesia hari ini masih pada tahap pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang belum ada kepastian kapan wabah ini akan selesai. Di mana perekonomian negara makin hari makin merosot akibat dari matinya perekonomian negara.

Bantuan alat-alat kesehatan (ALKES) seperti masker, alat pelindung diri (APD) untuk para medis, bantuan sembako yang di sebar di setiap provinsi sampai kabupaten sudah tersalurkan melalui para pimpinan tertinggi provinsi maupun pimpinan tertinggi daerah/kabupaten.

Akan tetapi yang menjadi perhatian dan persoalan hari ini adalah adanya dugaan permainan di daerah khususnya lagi Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Buton Utara yang ditangani oleh pihak aparat penegak supremasi hukum dalam hal ini pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara.

Sehingga kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan dan dugaan kerugian keuangan negara sudah di ekspos oleh pihak BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Mei 2021 kemarin.

Taksiran dugaan kerugian keuangan negara yang diselesaikan oleh pihak BPKP melalui audit secara investigasi di kabupaten Buton utara adalah kurang lebih Rp. 1 M (satu miliar rupiah). Dan pihak penyidik TIPIDKOR Polda provinsi Sulawesi tenggara lagi menunggu laporan hasil audit BPKP RI perwakilan provinsi Sulawesi secara resmi untuk diserahkan dalam kurun waktu dekat ini.

Pihak penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menerima laporan hasil audit dari pihak BPKP RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut maka pihak penyidik TIPIDKOR akan melakukan langkah-langkah. Selanjutnya dengan melakukan ekspos bersama dengan pihak-pihak terkait untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Jika kita merujuk pada peraturan yang ada, maka sudah saatnya pihak penyidik TIPIDKOR untuk melakukan ekspos secara transparan di media terkait nama-nama calon tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Kabupaten Buton Utara,”.

Perlu dijabarkan secara rinci kepada publik bahwa jika kita memahami secara mendalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 4 ” bahwa pengembalian kerugian atau perekenomian negara tidak menghapuskan tindak pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Olehnya itu bila pihak penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan peluang seperti dijelaskan di pasal 4 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka hal itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada.

Untuk mengingatkan ahwa bantuan anggaran dana Covid-19 merupakan bantuan kemanusiaan yang tidak bisa di mainkan oleh pihak manapun. Pasalnya jika hal tersebut terjadi maka konsekuensi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan itu jelas, bapak presiden RI Ir Joko Widodo pun pernah berpidato secara resmi di depan puluhan media di Indonesia.

Berpijak dari penjelasan di atas, sebagai Penggiat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, mengingatkan kepada semua pihak secara khusus lagi kawan-kawan penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bekerja secara profesional dan transparansi Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Secara pribadi maupun kelembagaan sebagai penggiat anti korupsi saya mengapresiasi kinerja kawan-kawan Penyidik TIPIDKOR Polda Sultra dan BPKP RI Perwakilan Sultra. Yang sudah bekerja secara profesional sehingga sampai pada tahap pengumuman kerugian negara sebanyak 1 milyar rupiah.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh jajaran OPD di Kabupaten Buton Utara agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara maupun anggaran daerah. Ketika tidak lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, konsekuensi lebih mengarah pada penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada dugaan tindak pidana Korupsi,” pintanya. (***)

*) Penulis adalah Ketua Lepidak-Sultra, Penggiat Anti Korupsi Sultra.