BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
Kali ini Wasekjen PB HMI angkat bicara soal pemekaran Kepulau Buton. Wasekjen PB HMI juga mengungkapkan Buton menagih janji soal pemekaran Kepton, Senin 17 Mei 2021.
Wasekjen PB HMI, Ardin Wabula, menjelaskan Tak banyak yang tahu bahwa salah satu Kesultanan yang menjulang di Nusantara pra-kemerdekaan adalah Kesultanan Buton. Eksistensi Buton telah tercatat sejak mula dalam naskah kuno Negarakertagama, oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365 M yang menyebut Butuni sebagai Negeri (Desa) Keresian atau tempat tinggal para resi.
Kata dia, Eksistensi Buton yang kuno kemudian bertransformasi menjadi Kesultanan yang turut andil dalam dinamika perdagangan dan perpolitikan di timur Indonesia. Kesultanan Buton juga mewariskan Benteng terluas di dunia sebagai ujud mahakarya yang kokoh hingga kini.
Pihaknya menambahakan, hingga suatu ketika Pada Februari 1940, di Malino, Ir Soekarno datang membujuk sultan Buton La Ode Muhammad Falihi untuk bergabung negara NKRI.
Lanjut dia, seiring waktu berjalan, eksistensi Buton cenderung diabaikan oleh NKRIdalam persoalan pemekaran Padahal semasa berbentuk Kesultanan, Buton memiliki kedaulatan hingga membangun komunikasi politik domestik hingga internasional.
“Olehnya itu saya selaku Wasekjen PB HMI dan di amanatkan sebagai Koordinator Kabupaten Buton dalam pemekaran mendukung penuh perjuangan masyarakat Kepton dalam memperjuangkan Pemekaran tersebebut. Karena kita memiliki alasan yang berdasar dalam memperjuangkan Pemekaran Porovinsi Kepulauan Buton yaitu, alasan sejarah dan Alasan konstitutif juga lebih dari memenuhi, sesuai pasal 33 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah syarat pemekaran daerah adalah berupa persyaratan dasar dan persyaratan administratif, segala persyaratan yang di minta oleh UU telah sudah dipenuhi dan diserahkan kepada gubernur untuk diserahkan kepada pemerintah pusat,
olehnya it kami kira sudah hal yang wajib Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton sudah saatnya Mekar”, jelasnya Wasekjen ini. (Ilw)