BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Badan Amil Zakat yang tergabung pada kepanitiaan Masjid Raya At Taufik Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil mengumpulkan zakat fitrah sekitar 2 ton lebih jenis beras kepala dan beras super bakal disalurkan.
Ketua Masjid At Taufik, Mustolih, mengatakan sejak tanggal 5 Mei masyarakat sudah mulai membayar zakat. Terhitung hingga saat ini tanggal 10 Mei 2021 jumlah yang membayar zakat sudah mencapai 134 KK.
“Satu KK memiliki lebih dari satu tanggungan sehingga bila dijumlah orang yang membayar zakat sudah capai 817 jiwa/orang,” jelasnya kepada media ini di masjid At Taufik, Senin 10 Mei 2021.
Kata dia, pembayaran zakat fitrah tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya masyarakat saat ini lebih dominan menggunakan beras daripada pecahan rupiah.
Kendati terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam, namun masyarakat Butur lebih condong berpegang pada Mahzab Imam Syafi’i.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi umat Muslim di Indonesia, sudah tak asing lagi dengan pilihan membayar zakat, antara menggunakan uang tunai atau beras. Kondisi ini berbeda dengan Arab yang membayarkan zakat fitrah menggunakan gandum.
Kewajiban zakat fitrah sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
“Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (sya’ir), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang- orang untuk salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sesuai hadis tersebut, besar harta yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha’ gandum atau kurma. Lantas, kenapa Indonesia khususnya Butur tidak menggunakan gandum atau kurma sebagai pembayaran zakat?
Para ulama mazhab Syafi’i memahami arti kurma dan gandum dalam hadis sebagai makanan pokok penduduk di suatu kawasan. Oleh karenanya, dalam kitab fiqih mazhab Syafi’i digunakan redaksi ‘qutu baladih’ yang artinya makanan pokok penduduk daerah orang yang akan menunaikan zakat.
Imam Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib mengatakan, “Maka seseorang mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya.”
Menurutnya dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mengeluarkan zakat fitrah dalam mazhab Syafi’i dengan cara mengeluarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.
Sementara makanan pokok masyarakat Butur adalah beras. Tak heran bila masyarakat membayar zakat dengan beras.
Namun demikian ada beberapa warga yang mengkonsumsi makanan pokok dengan beras organik khas Butur seperti beras Wakawondu dan Watanta, namun mereka menunaikan zakat fitrah dengan uang.
“Kendati masyarakat bayar zakat pakai uang pihak panitia tetap mengkonversikannya dalam bentuk beras. Sekitar 17.014.000 rupaiah uang zakat yamg terkumpul namun sudah dibelanjakan beras jenis kepala dan super dan jumlah penerimaan sedekah sebesar 1.731.000 rupiah,”kata Mustolih.
Untuk diketahui jumlah penerima zakat atau yang biasa dikenal Mustahik zakat pada masjid At Taufik berjumlah 145 keluarga. Dimana jumlah tersebut masih akan bertambah sesuai dengan pembayaran zakat yang dilakukan masyarakat hingga akhir bulan Ramadhan nanti,” tandasnya.(m2)