
BUTON, TRIBUNBUTON.COM
Wakil Bupati Buton Iis Elianti menyerahkan santunan kematian secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum La Ode Husen dan Wa Suriani. Penyerahan didampingi Kepala BPJS Provinsi Sultra dan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, kepada ahli waris, Sabtu 24 April 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman, menjelaskan almarhum La Ode Husen merupakan salah satu karyawan yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek pada salah satu perusahaan tambang aspal yang ada di Buton.
“Almarhum ini terdaftar namanya sebagai peserta Jamsostek di PT Karya Megah Buton”, tuturnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa santunan jaminan kematian yang akan diterima oleh ahli waris La Ode Husen sebesar Rp 42 juta. Sementara untuk jaminan hari tua ahli waris akan mendapatkan Rp 2.431.417.
“Sudah seharusnya kita hadir di sini untuk memberikan hak bagi peserta kita yang mengalami musibah, saya harap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya”, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton Iis Elianti, rasa terimakasihnnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Sultra karena telah memberikan hak berupa santunan kematian dan hari tua kepada ahli waris almarhum La Ode Husen.
“Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada BPJS Ketenagakerjaan Sultra karena telah memberikan santunan kepada ahli waris La Ode Husen. Saya berharap dengan adanya santunan tersebut beban ekonomi yang dialami oleh keluarga almarhum La Ode Husen dapat teratasi”, jelasnya.
Hal senada dengan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, Simiati, menjelaskan almarhum merupakan buru lepas yang belum lama bekerja di perusahaan itu. Hanya kerena dia terdaftar sebagai pekerja di perusahaan itu, maka dia berikan jaminan kematian.
Berkaca dari hal tersebut, Simiati mengingatkan perusahaan pentingnya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kata dia, istri almarhum tak menyangka mendapatkan jaminan kematian tersebut, saat menerima JKM, Suriani tak kuasa menahan haru. (Ilw)