BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Ratusan massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demostrasi di depan Polres Buton dan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Jumat 9 April 2021. Namun disayangkan Ketua PN Pasarwajo enggan menemui demonstran.
Aksi demonstrasi terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 4/Pid.sus-anak/2021 PN dinilai keliru.
Ketua HMI Cabang Baubau, Sudarwin Suwu diwakili Kabid LH dan HAM, Muh Rafi, menjelaskan, Putusan ini dianggap sebagai putusan yang keliru, hakim dinilai mengeluarkan putusan tanpa sama sekali memasukkan fakta persidangan dengan utuh. Sebelumnya, pada persidangan terungkap fakta kalau barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak berkesesuaian dengan laporan polisi nomor : LP/1/01/2021/SULTRA/RES BUTON/SPK SEK bahwa keterangan pelapor pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 pada pukul 12.00 wita dalam laporannya kehilangan 1 unit laptop merk asus type core i5 warna silver, 1 unit laptop merk lenovo type core i3 warna hitam, 1 buah hp merk oppo a11k warna hitam, 1 buah hp merk oppo a11k warna biru dan 1 buah hardisk warna hitam serta uang tunai sekitar Rp 100 juta.
Bahwa dalam fakta persidangan barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu 1 buah hp merk oppo a12 warna biru dan uang 200 ribu yang merupakan uang orang tua anak yang didapat dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang melihat. Terkait laporan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) oleh balai permasyarakatan (BAPAS) tidak berkesesuaian antara tanggal kejadian pencurian dengan hasil penelitian dimana laporan hasil litmas tanggal 8 Desember 2021 sedangkan tanggal terjadinya pencurian berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Desember 2021 serta pengakuan anak pada saat pemeriksaan di Polsek Sampuabalo tidak didampingi oleh kuasa hukum, tidak didampingi oleh bapas dan anak mengalami ancaman dan kekerasan oleh oknum penyidik. Namun hal tersebut tidak digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan dalam putusannya.
Sementara itu, La Ode Muhamad Ivon selaku pengatur berjalanya aksi, menjelaskan saya menilai Majelis hakim lalai dengan mengabaikan fakta persidangan, majelis hakim juga hanya menggunakan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa untuk membangun fakta. Majelis hakim dianggap tidak melakukan analisis unsur pidana dengan menggunakan teori dan doktrin hukum, hal tersebut yang kemudian menjauhkan keadilan dari terdakwa pada proses persidangan.
“Sikap majelis hakim yang tidak imparsial memang sudah ditunjukkan sejak awal persidangan kasus anak sampai proses pembuktian. Kecacatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kembali diabaikan oleh majelis hakim,” tuturnya.
Pihaknya menambahkan, Pembelaan terdakwa dan kuasa hukum hanya menjadi sisipan dalam putusan majelis hakim tanpa pertimbangan yang jelas dan lengkap.saksi meringankan yang dihadirkan dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dianggap tidak ada oleh majelis hakim. Pemberatan justru diberikan oleh majelis hakim atas dasar yang tidak jelas wujudnya serta tidak tertukur secara hukum.
“Olehnya itu, terhadap pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tersebut kami akan mlakukan langkah langkah hukum yang di anggap perlu,salah satunya melaporkan ketiga Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu kami juga akan melaporkan Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan yang telah memproses perkara ini dengan penuh kesesatan dan kecacatan, Kepada Komisi Kepolisian Nasional, kami juga meminta untuk segera memproses oknum-oknum serta Pejabat Kepolisian yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang telah melanggar peraturan Kapolri”, jelasnya.
Perlunya di ketahui, Ratusan Masa aksi melakukan aksi demostrasi di depan Polres Buton, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Dalam aksinya Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat di duga takut menemui massa aksi. Upaya klarifikasi dilakukan media ini namun ke Ketua PN Pasarwajo tidak bisa ditemui. Upaya konfirmasi melalui telepon juga dilakukan namun tidak direspon.(Ilw)