PERDA HIBURAN MALAM DI BUTENG AKAN TERBIT TAHUN INI

908
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Buteng, La Ode Abdullah SH. FOTO:ADI/TRIBUNBUTON.COM

 

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

Upaya Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam bakal dipastikan terbit tahun 2021 ini, Rabu 21 April 2021. Hal ini diungkapkan Kasat Pol-PP Buteng, La Ode Abdullah SH.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan rancangan penertiban Peraturan Daerah (Perda) dan telah diajukan ke pihak Sekretariat Kepala Bagian Hukum. Sejauh ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Buteng.

“Insya Allah terbitan Peraturan Daerah (Perda) bisa dipastikan terbit 2021 ini, serta tingggal menunggu toki palu persetujuan dari DPRD,” urainya.

Ia sangat menyesalkan masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan ini. Pasalnya Kepemimpinan jabatan Kasat Pol-PP sebelumnya belum ada penertiban rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.

“Olehnya itu, kalau sudah ada terbitan Perda yang di rancang sebelumnya pasti anggota kami sudah melakukan penegakan hukum di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Kata dia, selain penegakan Perda hiburan malam pihaknya juga telah merancang terkait Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan peliharaan masyarakat yang berkeliaran bebas dijalan tanpa ada pengawasan oleh masyarakat. “Yang lagi rawan sekarang ini terkait dengan masalah ternak hewan Sapi,kambing yang berkeliaran di bahu-bahu jalan raya umum yang dapat membahayakan pengguna jalan dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain itu, Ia berharap percepatan penertiban rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut cepat dibahas oleh pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng.(p5)