BUTUR, TRIBUNBUTON.COM
Sekelompok massa yang tergabung dalam “ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA RONTA RAYA PEMERHATI DESA” melakukan aksi demonstrasi. Dalam menyanampaikan aspirasi, mereka tidak menerima hasil seleksi yang diselenggarakan di Desa Rante Gola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara pada tanggal 22 Januari 2021.
Usai seleksi, digelar pelantikan Perangkat Desa tanggal 15 Februari 2021 setelah kepala Desa menerima rekomendasi dari Camat Bonegunu pada Senin 08 Februari 2021. Aliansi menilai hal ini cacat hukum dan menuntut beberapa hal yang termuat dalam pernyataan sikapnya, disampaikan via rilis.
“Untuk membatalkan pelantikan Perangkat Desa pada tanggal 15 Februari yang cacat hukum. Meminta agar Pj. Kepala Desa, Sekretaris dan perangkat Desa Rante Gola yang menjadi panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Rante Gola untuk segera diberhentikan dari jabatan karena telah terbukti melakukan praktek kolusi dan nepotisme serta tidak bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Rante Gola.”
Aliansi mendesak agar Camat Bonegunu diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa tanpa mempertimbangkan obyektifitas dan rasa keberadilan serta tidak melakukan kordinasi dengan dinas terkait yakni DPMD dalam memutuskan sebuah urusan yang berhubungan dengan pemerintah Desa. Meminta inspektorat untuk melakukan audit atas penggunaan Dana Desa dan alokasi dana Desa Pada Desa Rante Gola Kecamatan Bonegunu.
Setelah kurang lebih 1 Jam berorasi di Depan Kantor Desa Rante Gola, Pj Kades Rante Gola, Hasmin SPd, berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk dimediasi dengan pihak pendemo agar masuk di dalam ruangan rapat Kantor Desa Rante Gola untuk melakukan diskusi secara terbuka dihadapan semua massa aksi. Dia ingin menjawab tuntutan aksi serta memberikan keterangan secara hukum yang menjadi dasar pijakan Bagi Kepala Desa, Camat, dan panitia Seleksi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Namun pihak pendemo menolak permintaan Pj Kades untuk berdiskusi. Korlap Aksi La Ode Almun menyampaikan tidak ada gununya berdiskusi dengan Pemerintah Desa Rante Gola ataupun Panitia Seleksi. Salah satu tindakan atau solusi yang paling tepat menurut dia adalah menyegel Kantor Desa dan memaksa Pj Kades Rante Gola untuk mundur dari jabatannya.
Pada saat hendak menyegel kantor desa, terjadi sadu mulut dengan La Ode Muluk Ansar SSi dkk yang merupakan masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan yang dilakukan pendemo akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat Desa Rante Gola Secara umum.
“Kantor desa adalah merupakan sebuah fasilitas negara yang dibutuh oleh Pemerintah Desa Rante Gola dalam melaksanakan pelayanan masyarakat setiap hari baik jam kantor maupun diluar jam kantor kalau ada kebutuhan pelayanan masyarakat secara mendadak,” jelasnya.
Pj Kepala Desa Rante Gola tidak menyangka pedemo yang terdiri dari mahawasiswa akan melakukan tidakan yang dinai brutal. Sementara Sekretaris Desa Rante Gola, Sartono, merasa kesal dengan demonstran yang berasal dari desa lain. Ia menilai ada gerakan yang bersifat menghalangi atau membatasi hak masyarakat Desa Rante Gola secara umum untuk mendapat pelayanan publik.
“Lebih anehnya lagi setelah saya membaca semua pernyataan sikapnya tidak satupun payung hukum yang menjadi dasar atau acuan mereka melakukan aksi Protes atas Proses Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang mereka nilai tidak prosedural, yang seharusnya dituangkan dalam pernyataan sikap salah satu saja produk hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis ataupun secara lisan/lansung melalui orasi yang disuarakan yang mungkin itu menurut mereka kami tidak indahkan atau kami langgar,” jelasnya.
“Setelah memperhatikan itu maka saya menarik sebuah kesimpulan bahwa kenapa mereka tidak mau untuk diajak diskusi, karena mereka mungkin saja tidak memahami acuan dasar hukum tentang pengangkatan perangkat desa, mungkin saja tujuan mereka bukan untuk melakukan Aksi Demostrasi melainkan untuk melakukan ceramah atau dakwah,” tuturnya. (adm)