TAHUN 2020, SEBANYAK 218 WARGA WAKATOBI MEMILIH HIDUP MENJANDA DAN MENDUDA

1594
M Akbar Amin

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Sebanyak 347 perkara berhasil diputuskan Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama rentan waktu tahun 2020.

Panitera muda hukum PA Wangi-Wangi, M Akbar Amin SH, mengungkapkan 347 tersebut. Merupakan keseluruhan berbagai macam perkara yang teregistrasi. Dan semua perkara berhasil diputuskan sepanjang tahun 2020.

“Sepanjang tahun 2020 ada 347 perkara diputuskan. Terdiri dari 61 cerai talak, 157 cerai gugat, 44 perkara isbat nikah, 45 dispensasi kawin. Ada juga 2 perwalian, 3 pewarisan, 1 harta bersama, 1 pengesahan anak, 1 penetapa ahli waris, serta 2 perkara lain-lainnya,” ungkap M Akbar Amin, di Wangi-Wangi Selasa (27/1/2021).

Menurut M Akbar Amin, cerai talak yang dimaksud yakni gugatan cerai yang diajukan pihak laki-laki. Sedangkan cerai gugat diajukan pihak perempuan.

“Cerai talak dimana pihak isteri meninggalkan suami. Sedangkan cerai gugat mayoritas karena sering bertengkar. Dan ini datang dari pihak laki-laki. Dan didasari faktor pertengkaran atau KDRT,” kata M Akbar Amin.

M Akbar Amin, menjelaskan jika perkara cerai yang telah diputuskan itu mayoritas usia subur dimana usia pihak perempuan maupun laki tergolong masih muda. “Usia antara 20 hingga 35 tahun,” jelasnya.

Ditanyai terkaiit penyelesaian perkara yang diajukan kedua belah pihak sebelum diputuskan. M Akbar Amin, mengatakan semua perkara yang didaftarkan tetap melalui mekanisme hingga rangkaian persidangan.

Jika selama proses persidangan dihadiri kedua belah pihak, maka pihaknya menawarkan penyelesaian kekeluargaan.

“Jika selama rangkaian persidangan dihadiri kedua belah pihak. Maka kami menawarkan penyelesaian kekeluargaan. Namun jika salah satu pihak tidak pernah menghadiri maka langsung diproses dan diputuskan,” tutup M Akbar Amin. (Duriani)