BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) illegal, Kamis 31 Desember 2020. Hasil penyitaan saat melakukan operasi Sikat Anoa dan Cipta Kondisi 2020.
Polres Baubau menyita 280 botol Bir Bintang, 80 botol Anggur Orang Tua, 60 botol Bir Fros, dan 100 boto Guines serta minuman tradisional arak dan kunau sebanyak 1.200 liter. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Baubau dihadiri jajaran forkopimda Baubau.
Dari hasil sitaan, bisa dikata peradaran miras illegal di wilayah hukum Polres Baubau masih cukup tinggi. Data juga menunjukan, pertahunnya Polres Baubau selalu melakukan pemusnaan ribuan liter miras illegal.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, salah satu alasan masih tingginya peredaran miras illegal karena regulasi baik undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) belum mengatur secara detail. Katanya, tidak ada aturan yang menegaskan untuk menindaki para konsumen miras illegal.
“Terkait dengan masalah jangakauan hukum dan perundang-undangan ini, sehingga bisa lebih efektif menjangkau pengguna atau penyalagunaan miras ini sendiri. Kalau selam ini baru mengatur masalah penjualan dan sebagainya tapi belum menyentuh para pengguna miras ini sendiri. Pada hakekatnya kita lihat penyala gunaan ini adalah kepada pengguna. Kita berharap ada keberpihakan aturan,” tegasnya ditemui usai pemusnahan miras.
Rio kepengen ada peran Pemerintah Daerah (Pemda) yang lebih kongkrit. Semisal melibatkan hukum adat dalam hal pengonsumsian miras. Sehingga petinggi adat dapat memberi sanksi kepada pengguna.
Soal aturan, Wali Kota Baubau AS Tamrin, mengatakan, tidak boleh membuat perda yang bertentangan dengan undang-undang. Lanjut dia, Pemerintah Kota Baubau enggan menyia-nyiakan waktu untuk membuat Perda yang pada akhirnya akan dicabut oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian dia tidak menjelaskan apakah ada kemungkinan Perda bisa memberi sanksi kepada pengguna miras.
“Karena tidak bisa juga, aturan yang dibikin itu harus merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi. Harus hati-hati (membuat Perda),” ujarnya.
Tambah As Tamrin, Pemkot komitmen bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran miras demi menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kambtibmas). Dia juga mengklaim telam melakukan keberpihakan anggaran untuk membatu Polres Baubau. Meskipun ia tak merincikan soal anggaran tersebut.
“Pemusnahan hari ini kita harapkan bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa mengkonsumsi miras tidak membawakan kemaslahatan. Sementara kita ini ingin hidup damai,” imbuh dia. (p4)