ASISTEN PROVINSI: SULTRA UU CIPTA KERJA MUDAHKAN INVESTASI

377
Asisten III Pemprov Sultra Laode Mustari ketika menyerahkan dokumen UU cipta kerja kepada Bupati Buton La Bakry di kantor Bupati Buton. FOTO:ILW/TRIBUNBUTON. COM

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mensosialisasikan UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja di wilayah kerjanya. Kali ini menyasar Kabupaten Buton, Kamis 10 Desember 2020.

Dalam sosialisasi ini, mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Provinsi Sultra, La Ode Mustari, menjelaskan untuk sosialisasi Undang-undang cipta kerja, Pemprov Sultra membentuk enam tim. Mereka menyebar di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi.

“Hari ini mulai bergerak. Ada enam tim. Jadi enam tim ini menyebar ke seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Ia menambahkan, Undang-undang cipta kerja ini bisa dibilang sebagai undang-undang sapu jagat. Bagaimana tidak, ada 80 undang-undang disatukan menjadi sebuah undang-undang yang dinamakan omnibus law.

“Penetapan undang-undang ini sangat luar biasa mendapat kritikan. Hampir seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para kaum buruh dan mahasiswa”, terangnya.

Lanjut, Mustari menjelaskan undang-undang ini memiliki sebelas klaster. Dari jumlah itu, hanya klaster undang-undang ketenagakerjaan yang banyak menuai protes.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya miskomunikasi, ditambah lagi dengan munculnya berita-berita hoaks yang menyebar di media sosial.

“Miskomunikasi, ditambah lagi berita-berita hoaks yang di media sosial. Semua informasi-informasi menyebar. Ada yang hoaks bahkan ada yang belum baca undang-undang ini sudah protes”, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Buton, La Bakry menjelaskan dinamika terkait Undang-undang cipta kerja ini, Buton hanya dapat menyaksikan melalui media sosial maupun televinsi nasional.

Oleh itu, sosialisasi ini lengkap dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah dari organisasi, kepemudaan serta hadir juga beberapa perusahaan. Mereka siap menerima arahan dan materi sosialisasi berkaitan dengan Undang-undang cipta kerja.

“Nah, pada hari ini, kami semua, bapak gubernur. Asisten mewakili pak Gubernur sudah siap untuk menerima arahan atau materi, sehingga kami semua di daerah di Kabupaten Buton bisa mendapatkan informasi yang benar. Karena terus terang, undang-undang ini tebal sekali. Diatas 800-an halaman. Itu tebal sekali. Tapi saya yakin dengan dua narasumber, pada hari ini setidak-tidaknya kami bisa memiliki kerangka pikir yang jelas tentang informasi juga yang bisa membuat kami tenang di sini,” jelasnya.

Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Sosialisasi dilakukan di aula Kantor Bupati Buton, lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton. (Cr1)