BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Terdakwa Ruslan Buton akhirnya dibebaskan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 17 Desember 2020.
Kabar baik bebasnya Ruslan Buton dari tahanan Bareskrim Polri tersebut diungkapkan oleh Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya kepada awak media. “Ruslan Buton hari ini akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pembebasan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tuturnya.
Lanjut dia, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.
“Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini”, jelasnya.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap di Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020). Ia ditangkap setelah surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia viral di media sosial (medsos).
Pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut disampaikan dalam bentuk rekaman suara. Dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. (Cr1)