Empat dari lima pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menyerahkan diri ke Polres Buton.
Keempat pelaku berinisial SA, SD, LK dan LA. Keempat pelaku menyerahkan diri setelah terdesak dikejar aparat Polres Buton sejak pelariannya.
Selain itu langkah persuasif dan komunikasi yang dibangun dengan keluarga tersangka berhasil meyakinkan mereka untuk menyerahkan diri ke Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo, menjelaskan selama melarikan diri, keempat pelaku bersembunyi di perkebunan warga di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa. Para pelaku kini ditahan di Mapolres Buton dengan status tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korban merupakan gadis di bawah umur berinisial N (14). Korban diperkosa secara bergilir tahun lalu namun baru ketahuan setelah vidionya beredar luas.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ini, satu tersangka inisial I (20) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Wakatobi akhirnya juga menyerahkan diri pada Sabtu 14 November 2020 pukul 16.00 Wita. Dengan demikian lima tersangka pemerkosaan anak di bawah umur sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.
DARI KOTA BAUBAU, YUHANDRI HARDIMAN, TRIPTON TV TRIBUNBUTON.COM