PENUMPANG KAPAL KARGO KM ABADI BERSTATUS PELAKU PERJALANAN

1095
Jubir Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Buton, dr Hayun/tribunbuton.com

ASARWAJO, TRIBUMBUTON.COM, Yhd

Penumpang kapal kargo KM Mega Abadi yang berlayar dari Obi Maluku Utara, berstatus Pelaku Perjalanan. Hasil screening tak satupun suhu tubuhnya melebihi 38 derajat selsius dan tak ada yang memiliki gejala mirip Covid 19.

Penumpang KM Mega Abadi saat didata dan melalaui screening suhu tubuh di Pelabuhan Banabungi. Foto:ist

Jubir Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid 19) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, dr Hayun, menjelaskan para Pelaku Perjalanan dianjurkan untuk karantina mandiri dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun khusus untuk penumpang KM Mega Abadi, akan dikarantina selama 14 hari di gedung belakang ex Kantor Bupati Buton.

“Mereka berstatus Pelaku Perjalanan. Karna kalau ODP orang dari daaerah terjangkit dan ada gejala demam, atau riwayat demam atau gejala saluran napas seperti: batuk atau sakit menelan,” jelas dr Hayun dihubungi via Whatsap, Sabtu 02 Mei 2020.

Penumpang kapal terdiri dari 31 Warga Kabupaten Buton, 1 Warga Kabupaten Busel, dan 5 Warga Kabupaten Wakatobi. Sedangkan 19 Warga Kota Baubau, Kabupaten Buteng, dan Kabupaten Muna, dijemput langsung oleh pihak Pemkot Baubau. Terkait penumpang asal Wakatobi dan Busel yang tertinggal di Pasarwajo, menunggu komunikasi dengan Pemda masing-masing.

dr Hayun menjelaskan pihak Gugas Tugas Penangan Covid 19 Buton akan memperketat pengawasan karantina. Karantina mandiri lebih ke arah pengawasan terhadap gejala yang muncul dalam 14 hari dan diedukasi untuk tidak keluar rumah, cukup di kamar jika pun keluar dari kamar harus pakai masker dan jaga jarak dengan anggota keluarga lainnya, menerapkan prilaku hidup sehat, menerapkan etika batuk, sering cuci tangan dll.

“Dan jika muncul gejala segera melapor ke petugas kesehatan. Mereka juga kan dimonitor tiap hari oleh petugas surveilans,” tutul dr Hayun.

KM Mega Abadi sejatinya menurunkan penumpang Kamis malam di Kota Baubau. Namun Kota Baubau dengan wilayah berstatus Zona Merah itu tidak mengizinkan sejak kapal masih di perantaraan Kendari Raha. Namun kapal kumudian kedapatan menurunkan sejumlah penumpang asal Kabupaten Busel di Pantai Lakeba.

Kapal kemudian melanjutkan perjalanan ke Pantai Kelurahan Bandar Batauga Kabupaten Busel namun tidak direspon Pemda Busel dan ditolak warga. Hingga akhirnya Kabupaten Induk/Kabupaten Buton membolehkan kapal melanjutkan ke Pasarwajo dan bersandar di Pelabuhan Banabungi.

Pemda Buton membolehkan kapal bersandar dan menurunkan penumpang demi alasan kemanusiaan. Apalagi kapal mulai kehabisan logistik, hal ini diungkapkan Bupati Buton La Bakri, dikutip dari berbagai media.(*)