BUKAN HANYA PAPUA, BATU ATAS JUGA LOCKDOWN

1031
La Aliwadi

BUSEL, TRIBUNBUTON.COM

Berdasarkan hasil rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Kecamatan Lock Down selama 12 hari sejak 1 April 2020. Kebijakan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU No.6/2018 tentang kekarantinaan.

LOCKDOWN: Hasil rapat Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Posko Satgas Batu Atas. IST/TRIBUNBUTON.COM

La Aliwadi, Putra Batu Atas mempertanyakan kebijakan lock down di Batu Atas yang menurutnya tidak berkeadilan.

“Lockdown, semua akses ke Batu Atas ditutup/dikunci oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid 19,” jelasnya via rilis.

Berikut kesimpulan rapat yang ditandatangani Camat Batu Atas La Adi Lao SPd dan Ketua Tim Satgas Kecamatan Batu Atas La Ode Ali Tasri SPd tertanggal 1 April 2020. Sedikitnya ada delapan poin, dihadiri oleh Camat Batu Atas, Kadis Kebudayaan Busel, Kadis Lingkungan Hidup, Dan Pos TNI Batu Atas, Kapolsek, para kepaladesa, BPD Se Batu Atas, dan perwakilan Dishub Busel.

1) Lock down selama 2 minggu dari tanggal 30 Maret sampai tanggal 12 April, 2) Kapal ketinting tidak bisa berangkat selama lockdown, 3) bagi kapal yang akan mebeli sembako harus mendapat rekomendasi dari satgas dan tidak boleh memuat penumpang selama lockdown baik dari Batu Atas atau dari Baubau dan Batauga, 4) bagi ketinting yang mendapat rekomendasi untuk berangkat termasuk urusan kedinasan wajib lapor satgasu satu pintu Desa Batu Atas Timur, 5) kapal yang sengaja berangkat tanpa rekomendasi satgas akan didenda Rp 5 juta, 6) denda berlaku sejal 1 April 2020 pukul 15.00 Wita, 7) Setelah masa lockdown peraturan akan diatur kembali, dan 8) hal-hal yang belum diatur akan dikooedinasi dengan Satgas Covid 19 Batu Atas.

Aliwadi menjelaskan keputusan ini menimbulkan polemik, karena tidak ada istilah lockdown. Yang ada hanyalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina RS, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai pasal 49.

Apabila suatu daerah dikarantina sebagaimana merujuk pasal 8 setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Selama karantina wilayah berlangsung, maka kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait (pasal 55 ayat (1) dan (2) ).

Dalam UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak ada istilah denda, yang ada adalah sanksi administrasi berupa: a. peringatan, b. denda administrasi dan atau, c. pencabutan izin. sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan pasal 21.

“Kalau kita hubungkan dengan surat yg di keluarkan SATGAS Kec. Batuatas pada Poin 5 adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan UU No.6/2018.
Mari bersama melawan COVID 19, dengan cara menerapkan keadilan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Indonesia belum menerapkan lockdown atau baru PSBB. Sejauh ini yang melakukan lockdown adalah Provinsi Papua dan Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan.

UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait. Bila ada Kepala Daerah main lockdown sendiri tanpa koordinasi Pemerintah pusat, maka pidana menanti.(*)