SETAN APA MERASUKINYA, WARGA BAUBAU INI “PRETELI” ANAK GADISNYA

7238

 

BAUBAU, TRIBUN BUTON (M.S.A)

Perbuatan bejat dilakukan inisial J (46) warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Pria paruh baya ini tega menodai anak kandungnya NIR (16) di sebuah rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, dihubungi via Wahtsap, menjelaskan Tim Resmob Polres Baubau menerima laporan tentang seorang bapak meniduri anak gadisnya. J membawa anaknya ke sebuah rumah kosong di Kota Mara dan “mempretelinya”.

“Tim Resmob yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya beberapa jam usai kejadian,” jelas Ronald.

Adapun kronologis kejadian, Kamis 05 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WITA Tanpa menaruh curiga, sang anak dibonceng oleh ayahnya menuju ke rumah kosong yang berada di kawasan Taman Rakyat Kotamara. Inisial J lantas memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban sempat dipukul oleh sang bapak karena menolak berhubungan. Menurut pengakuan sang anak, NIR, mereka baru satu kali berhubungan.

“Pelaku dijerat pasal 76d UU.No 35/2014 ttg perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 thn dan paling lama 15 thn penjara”, tutupnya.(#)

Editor: Yuhandri Hardiman