- Apriludin SH: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
BAUBAU, TRIBUN BUTON (M.S.A)
Sidang tuntutan kasus Sadli, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Selasa 17 Maret 2020. Sadli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tiga tahun atas dugaan kasus pelanggaran ITE yang dilaporkan Bupati Buteng, Samahuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamrulah, ketika dihubungi, menjelaskan tuntutan tiga tahun berdasarkan pedoman tuntutan. Kata dia, tuntutan menjadi tolok ukur hal yang memberatkan dan meringankan.
“Kalau hal yang memberatkan itu perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat sesuai pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, tuturnya.
Menurut Hamrullah, pihaknya belum memutuskan terdakwa terbukti bersalah Namun perbuatan terdakwa mengandung sentimen, perlakuan diskriminatif, pelecehan orang atau golongan tertentu dan perbuatan terdakwa merendahkan wibawa pemerintah.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan sesuai dengan hak majelis hakim untuk memutus perkara. “Hal yang meringankan terdakwa dia menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung perekonomian keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum. Sehingga itu menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa tiga tahun pidana dipotong masa tahanan,” tutupnya.
Kuasa hukum terdakwa, Apriludin SH, ketika dihubungi, merasa tuntutan tiga tahun pidana pejara yang dibacakan terlalu berat. Menurut dia, Sadli merupakan wartawan dan tidak bersalah.
“Sadli ini kan seorang wartawan, tuntutan JPU terlalu tinggi, kita tidak menyangka tuntutan akan setinggi itu,” tuturnya.
Selaku kuasa hukum, Apriludin SH, tetap optimis dan menunggu sidang selanjutnya. Dalam pledoi nanti, dia berharap Sadli dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan karena menurut dia kasus Sadli tidak memenuhi unsur.
“Kami akan menunggu sidang lanjutan dan berharap agar keputusan hakim, Sadli dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan”, tutupnya.
Apriludin SH adalah kuasa hukum Sadli yang baru, menggantikan empat kuasa hukum yang mengundurkan diri tempo hari.(#)