“ABRAKADABRA”, KETERANGAN SADLI DI HADAPAN MAJELIS HAKIM (Bagian 2)

1401
Screenshoot tulisan M Sadli di liputanpersada.com. FOTO:TRIBUNBUTON.COM
  • Soal Simpang Lima Labungkari Disulap Jadi Simpang Empat. Dekat Dengan Bupati

SEBELUM kasus opini “Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”, rupanya Sadli dekat dengan bupati Bupati Buton Tengah (Buteng) La Ramo. “Sebelumnya dekat dengan bupati karena sering meliput kegiatan bupati,” kata Sadli di Hadapan Majelis Hakim, Subai SH MH, Mahmid SH, dan Basrin SH, Kamis 12 Maret 2020.

YUHANDRI HARDIMAN, PASARWAJO

PERTANYAAN hakim seputar Sadli berhenti dari tenaga honorer. Pengakuan Sadli keluar dari tenaga honorer karena dianggap malas, namun ia keluar begitu saja tanpa disertai SK pemberhentian.

“Ada surat keluar?” tanya hakim. “Saya keluar karena saya sudah tidak terima gaji lagi,” jawab Sadli. “Anda masuk dengan surat, maka keluar juga harus dengan surat,” kata Mahmid SH.

Basrin SH, anggota majelis hakim giliran meminta keterangan Sadli. Dia menanyakan apa maksud pemikiran saat Sadli menulis berita itu.

Sadli menjelaskan menginginkan Bupati Buteng La Ramo sesuai dengan yang ada dalam KUA-PPS dan LPSE dan papan proyek. Dalam APBD anggaran Rp 4 Milliyar untuk anggaran simpang Labungkari sebagai kawasan perkantoran daerah.

Hakim menanyakan apa maksud Rp 4 Milliyar dan Rp 6,8 Milliyar. “Maksudnya apakah di dua miliar lebih ada kurangnya sehingga abrakadabra,” tanya hakim.

“Maksudnya, Rp 4 Miliar kenapa jadi Rp 6,8 Mimiar, itu pertanyaan,” jelas Sadli.

Hakim menanyakan apakah tulisan ini ditujukan kepada bupati secara pribadi ataukah kepada pemerintah? Sadli mengatakan ditujukan kepada pemerintah. Kata hakim, tulisan itu menyebut Bupati Buteng, Pemda Buteng, dan Samahuddin sebagai personal.

Sadli diminta untuk menjelaskan proses pembuatan tulisan Abrakadabra Simpang Lima Disulap Jadi Simpang Empat. “Diketik di laptop, dinotepad, lalu baca berulang-ulang lalu upload di website. Karena saya Pemred saya langsung masukan ke medianya dan muncullah beritanya,” jelas Sadli.

Hakim menanyakan apakah berita dishare kembali ke WA? Sadli mengatakan dia jadikan status di WA dan dikirim ke grup pers.

Ketua Majelis Hakim, Subai SH MH, menanyakan prosedur penetapan anggaran. “Prosedur anggaran itu apakah dimengerti?” “PPAS plafon anggaran sementara, pas di lapangan diubah jadi Rp 6,8 Miliar,” jelas Sadli.

Itu kan ditetapkan jadi APBD, jadi nomenklatur. Kan bisa dipidana kalau ada yang dikorupsi Rp 2,8 Miliar. “Sebelum saudara beritakan dimengerti tidak!” seru hakim.

Setelah jadi APBD, ada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), setelah itu nomenklaturnya apa di penetapan eksekutif dan DPRD. “Tidak mungkin simpang empat, korupsi namanya itu,” celah hakim.

“Sudah tanyakan tidak prosedurnya, saya tanya kemarin ke PU tidak ada penyimpangan, secara faktual tidak ada,” jelas hakim. Pertanyaan hakim kenapa bisa dari simpang lima ke empat, dari Rp 4 Miliar ke Rp 6,8 Miliar, ada APBD perubahan, mengerti tidak alur penganggaran, secara umum dan detail?” tanya Subai SH MH kepada Sadli.

Beni Utama SH (JPU), menanyakan seputar pemeriksaan penyidik. Sadli mengatakan ia diperisa polisi sebagai saksi, lalu tersangka. Dia mengakui dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan.

  • Prosedur Pemberitaan, Sumber Data Dari Caleg

Terkait berita, Sadli menjelaskan kepada jaksa jika ia share lewat WA dan FB, sedangkan Bupati Buteng La Ramo sulit untuk diklarifikasi.

“Pernahkah berusaha klarifikasi pihak lain?” jaksa bertanya.

“Fokus kepada bupati saja,” jawab Sadli

Jaksa menanyakan soal gonjang-ganjing dari mana? Prokontra masyarakat Buteng.

Pernahkah masyarakat jadi narasumber? Sadli menjawab sumbernya langsung dari salah seorang Caleg. Katanya, dia sudah menjelaskan kepada hakim kalau dia sudah berusaja cari dokumen terkait dan ia dapat dari salah satu Caleg.

Pernahkah konfirmasi ke Dinas PU? Sadli menjelaskan ia menyoroti kebijakan anggaran dari KUA-PPS ke PPA bahas anggaran ditetapkan jadi APBD dan ditetapkan Rp 4 Miliar untuk kawasan perkantoran, kenapa LPSE jadi simpang lima.

Saudara tanya kepada siapa? “Pada diri sendiri, seharusnya untuk perkantoran tapi jadi jalan.

“Ditanyakan tidak, maksud jaksa kenapa begini?” celah hakim. Sadli menjelaskan jika ia kritik saja karena mau klarifikasi, anggota DPRD tidak berkantor.

Ditanyakan tidak simpang lima atau perkantoran? Pernah ada yang melaporkan tidak? “Wallahualam,” ujar Sadli.

Seorang menteri saja bisa ditahan, apalagi cuma bupati. Hakim menyebut ada namanya daftar isian proyek, nilai kontrak pembukaan jalan.

Sadli memperlihatkan print out LPSE ditunjukan ke meja Majelis Hakim. Dibaca dengan suara nyaring oleh hakim sehingga bisa didengar. “Nilai kontrak pekerjaan konstruksi ini ada Rp 6,8 Miliar. Yanf saya tanyakan Rp 4 Miliarnya mana? Ini yang harus dikonfirmasi!” ujar Hakim Ketua, Subai SH MH.

“Jangan begitu makanya, itu dalam pelelangan Rp 6,8 Miliar, item utamanya sekian, kelihatan itu too,” kata hakim.

  • Harus Cerdas Bukan Cuma Pintar

Di ujung sidang, Hakim Anggota, Mahmid SH, menasehati Sadli. Hati-hati dengan sarannya orang kepada kita, bisa jadi kita umpan. Ketika ada masalah, mana mereka. Ketika tidak berhati-hati, kita yang tanggung sendiri. Ibu (istri, red) bisa memanage diri sendiri, tapi anak tidak. “Makanya harus cerdas bukan cuma pintar, bisa!” seru hakim. “Inshaalah,” ujar Sadli.

Hakim Ketua, Subai SH MH, pun menasehati Sadli di ujung persidangan. Selalu menjaga diri, apa gunanya ada istri kalau tidak menjaga diri, jaga masyarakat tapi diri sendiri tidak dijaga.

“Profesi wartawan itu mulia, suarakan kebenaran.” Sidang akan dilanjutkan Selasa 17 Maret 2020 dengan agenda Tuntutan Jaksa.(***/Selesai)