KASUS SADLI, KESAKSIAN AHLI DEWAN PERS DAN PWI (Bagian 2)

1276
Saksi Ahli Dewan Pers, Winarto dan PWI Oktaf Riadi ketika disumpah. FOTO: YUHANDRI HARDIMAN/TRIBUNBUTON.COM
  • Prosedur Jurnalistik, Proses Panjang Lahirnya Sebuah Berita

APAKAH wartawan, ada masa berhentinya? Ketua Majelis Hakim, Subai SH MH, bertanya kepada Winarto Ahli Dewan Pers (DP) yang duduk berdampingan dengan ahli dari PWI, Oktaf Riadi, Kamis 12 Maret 2020 di ruang sidang kasus M Sadli di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton.

YUHANDRI HARDIMAN, PASARWAJO

HARUS dibedakan profesi ketika dia bekerja di perusahaan pers. Ada masa pensiun tetapi masih taat asas dan menulis, memegang aturan, menulis berita di media. Misalnya freelance yang masih menulis berita di media lain tetapi berdasarkan kodeetik.

Hakim menyela. Wartawan bisa rangkap jabatankah, misalnya di instansi pemerintah? “Tidak bisa! Harus wartawan saja,” jawab Winarto pasti.

Hakim mengalihkan Winarto. Kalau suatu berita dimuat pernahkah ditunjukan berita Simsalabim? “Saya pernah Baca.” Untuk mentransmisikan, bolehkah wartawan mengirim ke media. Hak setiap orang untuk mengirim ke media.

Hakim meyela, “lewat whatsap (wa) group bisa tidak?” “Berdasarkan aturan yang ada, itu menjadi tanggung jawab pribadi, karena itu media sosial misalnya FB atau WA.”

Pengaturan itu di mana? Hakim bertanya. Sebetulnya begini, Dewan Pers melihat dari sisi jurnalistiknya, misalnya dia menulis berita via Youtube tetapi Youtube itu aqun resmi milik perusahaan media dan itu tidak masalah selama ada proses verifikasi redaksi.

“Kalau dia upload melalui aqun pribadi maka itu menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Winarto, rinci.

Bagaimana caranya untuk menjadi wartawan? Ketentuan itu tadi disebut dengan standar kompetensi wartawan, yakni mengatur wartawan profesional yang harus kompetensi, memiliki pengetahuan dan skill.

Ahli coba jelaskan kodeetik? Secara umum ada peraturan kodeetik. Yang utama, seorang wartawan ketika menulis berita, lahir dari proses yang panjang. Misalnya di perusahaan pers melakukan rapat budgeting, memframing berita, apa yang hendak dimuat.

Misalnya ada kasus menarik, ini dibahas dalam rapat oleh Pemimpin Redaksi (Pemred), reporter, kameramen dst. Kenapa harus jadi berita, akan juga dibahas apakah ini ada sangkut-pautnya dengan publik, apakah ini faktual atau menarik, lalu disepakati dan penugasan kepada Koordinator Liputan (Koorlip) untuk peliputan.

Koorlip menugaskan wartawan, siapa yang aka diwawancara, kemudian apa yang diwawancarai. Semuanya ini adalah kegiatan jurnalistik yang melahirkan karya dengan proses panjang. “Prosedur bakunya begitu,” kata Winarto kepada hakim.

Kenapa harus melalui prosedur? Tanya hakim lagi. Winarto menjelaskan, berita bukan sekedar informasi, tetapi harus jelas, faktual (fakta), harus berkaitan dengan kepentingan publik, layak atau tidak layak, apakah privat ataukah publik? Ini diperbincangkan dulu supaya tidak sampai pada persoalan merugikan orang lain.

Hakim bertanya, seperti apa itu ahli? Prinsipnya semua berita harus cover boot side (berimbang). Ketika berita A tulis B, wartawan tidak langsung menulis AB saja. Lihat narasumber A siapa? Sumbernya ini apakah punya konflik dengan B, motifnya apa?

Sumber beritanya harus kredibel, harus konfirmasi semua pihak, faktanya harus dicek karena jangan sampai menyulitkan atau masalah. Hakim menyela Winarto. Ada tanda petik atau tidak bahasa berita yang digunakan tidak menuduh soal berita?

“Saya tidak bisa beri nilai, kecuali kasus per kasus,” ujar Winarto.

Hakim memahami. Kalau berita mengandung nilai negatif atau penghinaan, bagaimana penilaiannya, apakah disebut karya jurnalisrik karena tulisan seorang wartawan?

Dalam kodeetik jurnalistik, berita harus akurat, sumber berita berimbang, tuduhan negatif harus dicek kebenarannya, konfirmasi pihak yang disudutkan. Jadi, harus berimbang, karena kepentingannya adalah publik yang harus mendapatkan informasi yang lengkap dan bisa tahu persis duduk persoalannya.

“Oh, berita itu tidak boleh banyak interpetasi, cek data B, bagaimana pandangan C, D biar panndangax lengkap,” hakim menyimpulkan. (Bersambung)