PASARWAJO, TRIBUN BUTON (M.S.A)
Empat pengacara mengundurkan diri sebagai kuasa hukum M Sadli. Pada sidang mendengarkan saksi ahli dari Dewan Pers (DP) dan PWI Pusat, terungkap keempatnya mengundurkan diri disertai surat ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo.
“Meskipun kuasa hukumnya mengundurkan diri, tetapi hak-haknya tetap ada,” kata Ketua Majelis Hakim, Subai SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hamrullah SH, menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima surat pengunduran diri kuasa hukum pendamping dalam kasus Sadli. Keempat kuasa hukum di antaranya Hardi SH, Harun Lesse SH, La Ode Abdul Faris SH, dan Irwan Rasyid SH.
Begini isi surat pengunduran diri kuasa hukum Sadli. “Pihak kuasa hukum Sadli merasa tidak nyaman atas perlakuan keluarga Sadli selama menjalin komunikasi. kuasa hukum Sadli merasa profesi mereka direndahkan selaku tim penasehat hukum.”
TRIBUN BUTON (tribunbuton.com) sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi detail mengenai perbuatam merendahkan profesi yang dimaksud. Sidang dimulai pukul 16.00 Wita dengan Hakim Anggota masing-masing Basrin SH dan Mahmid SH.(*)