DPRD BAUBAU TERIMA RAPERDA PERUSDA

484

BAUBAU, TRIBUN BUTON(Mira)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PO 5 Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. Tidak hanya Perusda, Pemkot juga mengajukan delapan lagi Raperda yang merupakan progres legilasi 2020, Senin 9 Desember 2019.

Serah terima ini dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Kota Baubau, antara Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD, H Zahari SE. Adapun delapan Raperda Usulan Pemkot Baubau lainya, yakni mengatur ihwal pemeliharan bahasa Wolio, aturan membuang limbah domestik daerah, penanganan kawasan dan pemukiman kumuh, kawasan tanpa rokok.

Selain sembilan Raperda usulan Pemkot Baubau, DPRD juga mengusulkan dua raperda inisiatif.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PO 5 akan difungsikan untuk memungut retribusi usaha di ruang terbuka hijau di Kota Baubau. Ahmad Monianse juga menjelaskan Raperda ini merupakan bagian tatanan sosial dan ekonomi daerah maka penting untuk digodok agar resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga niat suci kita semua, dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,”kata Monianse.

Sekertaris Dewan DPRD Baubau, Yaya Wirayahman mengatakan, pembahasan Raperda usulan pemerintah dan inisiatif Dewan nanti akan mempertimbangkan asas kepentingan publik. Karena Setiap poin harus merujuk pada tatanan sosial budaya.

Kata Yaya, Pembahasan Raperda akan dilaksanakan dengan terstruktur, sistematis dengan skala prioritas. DPRD akan menyelaraskan dengan rencana pembangunan daerah, ekonomi daerah, dan input dari masyarakat.

“Pembahasan Raperda akan dilaksanakan dengan terstruktur, sistematis dengan skala prioritas. Kita akan menyelaraskan dengan rencana pembangunan daerah, ekonomi daerah, dan input dari masyarakat,”jelas Yaya.

Rapat paripurna dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRD Kota Baubau dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kota Baubau.(*)