BAUBAU, TRIBUN BUTON (Ilwan)
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasioal (GMNI) cabang Baubau, menahan mobil Kapolres Baubau, AKP Hadi Winarno SIk saat hendak keluar dari Mako Polres Baubau. Hal ini dikarenakan GMNI mendesak Kapolres agar membuka ruang diskusi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana SPP di Universitas Muhammadiyah Buton (UMU BUTON).
Sejumlah massa aksi ini berunjuk rasa di depan Polres Kota Baubau, Selasa 15 Oktober 2019.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Risman menjelaskan, aksi itu bertujuan mendesak Polres Baubau agar bisa membuka ruang diskusi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana SPP di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dengan tersangka inisial JU. Dia berharap agar Kapolres Baubau bisa berdiskusi dan mendengar aspirasinya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menetapkan Saudara JU sebagai tersangka.
Dalam persoalan ini, GMNI Baubau menyikapi penetapan status tersangka tersebut dirasa terlalu cepat. Menurutnya JU (inisial) merupakan salah satu korban penipuan pembayaran SPP.
“JU dalam kasus ini membantu teman-temannya untuk membayarkan SPP yang kemudian diberikan kepada seseorang, kemudian seseorang tersebut memberikan bukti kepada JU dan JU pun memberikan kepada teman-temannya,” jelas Risman.
Menurut Risman, beranjak dari niat baik itulah kemudian Polres Baubau menjadikan JU sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dianggap cukup. Risman inginkan Polres Baubau menyetujui surat penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh kuasa hukum JU sebagai bentuk hak tersangka yang diperintahkan UU.
Pantauan Tribun Buton, usai beberapa menit bersitegang, massa aksi kemudian diajak menemui Wakasat Reskirim Polres Baubau, Ipda Widayanti. Pihak penyidik akan menyampaikan permintaan massa aksi kepada Kasat Reskrim yang saat itu Kasat Reskrim tengah berada di luar daerah.