BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Roling jabatan dan nonjob (pencopotan pegawai) jabatan eselon dua dan tiga beberapa bulan setelah pelantikan Walikota terpilih DR H AS Tamrin MH dan La Ode Ahmad Monianse, terkesan buru-buru dan bernuansa balas budi politik bagi yg berjasa dan dendam politik bagi yg tak bersama pasca pilwali 2018 lalu. Menurut BPK, 63 pegawai diroling dan dinonjobkan tanpa tentu akan berdampak para pegawai tersebut.
Ketua Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kota Baubau Haerudin Kamaru menilai, nonjob dan roling jabatan dalam UU dan kewenangan kepala daerah. Dia juga menyamapaikan, dalam tahapan Harus tetap merujuk pada Aturan UU dan PP.
Ketua BPK Kota Baubau Haerudin Kamaru menyampaikan, semua tahapan dan kebijakan itu harus di lakukan secara provesinal selektif dan terukur sehingga Roling jabatan, penyegaran birokrasi yang di lakukan oleh pemerintahan Tampil Manis bisa memberi dampak positif untuk menunjang Visi misi kerja pemerintaan Tampil Manis 5 tahun ke depan.
“mengamati beberapa pegawai yg di nonjob pada 12 juni 2019 baperjakat yg di ketua oleh SEKOT Baubau, tekesan tidak hati-hati dan menabrak Aturan di mana ada beberapa pegawai yg di nonjob dari jabatannya tanpa melakukan kajian yg dalam dan memberi hak pembelaan secara lisan maupun tulisan kepada yg bersangkutan”, tuturnya dalam pesan whatsaapnya.
Dia menambahkan, jika merujuk pada PP No.53 tahun 2010 pencopotan pegawai atau nonjob adalah hukuman berat yg harus di dahului dengan evaluasi dan sidak etik dimana jika bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja baik atau kinerja yg rendah itu yg menjadi landasan. BAPERJAKA biasanya melalui perhitungan performance di tunjukan bahwa tidak mencapai target. Pasal 118 UU No.5 tahun 2014 mempertegas tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yg tidak memenuhi kinerja suatu jabatan di beri kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Maka pejabat tersebut berhak untuk mengikuti konpetensi.
“Pada pasal 24 PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN di sebutkan, bahwa setiap atasan wajib Memeriksa lebih dulu PNS yang di jatuhi hukuman disiplin, pemeriksaan di lakukan secara tertutup dan hasilnya di tuangkan dalan BAP”, tutupnya.(*)