
BAUBAU, TRIBUN BUTON (CHY)
Anggota Komisi dua Bidang Pembangunan dan Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan hearing pendapat atas aspirasi para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kota Baubau. Ketetapan peraturan daerah kota Baubau tahun 2012 tentang pajak konsumen sebesar 20% bagi THM yang beroperasi di wilayah kota Baubau, Selasa 03 September 2019.
Pertemuan yang dipimpin oleh Feto Daud SE. M,Si anggota komisi dua Dprd itu mempertanyakan perihal besaran pajak 20% yang dikenakan kepada pengelola pariwisata daerah (sebutan bagi pelaku usaha THM-red) dan pengadaan alat yang telah dipasang di 21 titik THM yang beroperasi di Kota Baubau.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , melalui sekretaris BPKAD Mursiddin menyatakan pajak 20% yang berlaku saat ini merupakan keputusan Perda tahun 2012 yang mengatur tentang besaran pajak Tempat hiburan malam yang sudah menjadi ketetapan daerah dan diperkuat berdasarkan keputusan walikota era kepemimpinan Dr. H. MZ Amirul Tamim MSi, sebagaimana disepakati bersama sebelumnya. Terkait alat yang dimaksud, Mursiddin menambahkan pengadaan alat disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai ketetapan perda besaran pajak yang sebenarnya adalah 30%, setelah dimusyawarahkan dalam forum diterapkan pajaknya 20% untuk THM. Untuk alat penghitung pajak sendiri, sedianya ada 169 alat yang dialokasikan namun yang sedia saat ini 100 alat dan yang terpasang baru 69 alat, tersebar di beberapa rumah makan, hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Baubau”, jelasnya.
Menambahkan, dari 21 THM di Kota Baubau, BPKAD melakukan sistem door to door untuk sosialisasi terkait pengaplikasian alat penghitung pajak yang langsung online masuk ke data KPK dan kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk lebih jelasnya kawan-kawan dari THM bisa melakukan dialog langsung dengan pihak KPK pada tanggal 15 September mendatang.
“Pajak yang bernaung dibawah BPKAD saat ini sepenuhnya sudah menjadi pantauan KPK untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersih. Sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk bekerja sama dalam menaati instruksi yang ada”, tutupnya.
Anggota Dprd, Fajar Ishak Daeng Jaya SE mempertanyakan terkait besaran pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen THM dimana terdapat pro & kontra didalamnya. Sosialisasi dari pemda sendiri dirasa belum optimal dan tidak menghasilkan solusi bagi para pelaku pariwisata daerah. “Jangan sampai pajak ini bisa mematikan usaha THM yang ada”, jelasnya.
Lanjut dia, berbeda dengan rumah makan atau hotel yang hanya dikenakan pajak 10%, pajak 20% untuk THM dirasa perlu ditinjau kembali agar menghasilkan solusi yang tepat bagi pengusaha dan pemerintah daerah.
“Kalau THM untuk harga bir saja perbotol berapa harus dikenakan pajak sebesar itu pasti konsumen akan keberatan,” ringkasnya.
Anggota komisi dua Dprd lainnya Laode Murhanto beranggapan, dalam hal ini antara Pemda dan pelaku usaha harus menghasilkan solusi bagi keduanya agar pelaku usaha berjalan dan PAD juga meningkat.
“Kepada satuan Polisi Pamong Praja (pol PP) Kota Baubau agar maksimal melakukan monitoring aktivitas THM secara keseluruhan”, ringkasnya.
Seorang Perwakilan pengelola THM yang tidak ingin disebut namanya mengeluhkan, meskipun pajak hanya dikenakan kepada konsumen, hal tersebut tetap berpengaruh pada jalannya operasional usaha mereka. Menurut mereka, dibandingkan Kendari, Kota Baubau tidak sebanding baik berdasarkan UMP, UMR belum 100% bisa terpenuhi.
“kami meminta pemda merevisi perda 2012 agar ditinjau kembali agar menyesuaikan perekonomian kota”, tegasnya.
Lanjut, sebagai perwakilan dia meminta untuk meninjau kembali terkait besaran pajak yang berlaku saat ini karena dianggap terlalu berat. Dia juga menyampaikan ada yang mengambang sehingga berharap ada pertemuan lanjut terkait pengoptimalan alat penghitung pajak.
“Kami tidak akan menolak terkait peningkatan pajak yang sesuai Perda hanya kami mengusulkan untuk merevisi atau meninjau kembali perda terkait”, tutupnya.
Hearing pendapat berlangsung alot di Ruang Sidang DPRD siang itu. Sekitar 21 THM beroperasi hingga saat ini.(#)