BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Tim penasehat hukum terdakwa dugaan kasus pencabulan anak SD di Baubau, FH (inisial) menyayangkan ketidak siapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau untuk membacakan Replik yang seharusnya dilangsungkan hari ini, Selasa 13 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Kota Baubau. Sidang ke dua tahap pembacaan replik ini harus ditunda hingga Kamis, 15 Agustus 2019.
Penasehat hukum Muh Sutry Mansyah SH menyesalkan ketidak konsistenan pihak Jaksa Penuntum Umum Kota Baubau yang mengesampingkan urusan negara hanya karna urusan pribadi sehingga tahap pembacaan replik harus ditunda lagi. Bahkan penuntut umum sempat meminta waktu hingga seminggu untuk
menyiapkan segala sesuatunya.
“Hanya saja ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri,” katanya.
Ia berharap proses persidangan seharusnya lebih diuatamakan mengingat hal ini merupakan kepentingan hak asasi manusia (terdakwa). Karna ia meyakini bahwa klienya bukanlah pelaku sebenarnya dan menganggap kasus ini merupakan kasus salah tangkap yang mengkambing hitamlan klienya FH (inisal).
Singkat cerita, 16 Mei lalu Humas Polres Baubau merilis pengungkapan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pria inisial FH (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (*)