BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Seorang pemuda bernama Yogi Candra tiba-tiba diserang menggunakan parang oleh pria inisial AZ (19) saat sedang nongkrong di JL Patimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio. Korban mencoba melarikan diri namun beberapa kali parang diayunkan ke bagian leher, Jumat 12 Juli 2019 pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis SIk, menjelaskan kronoligis kejadian. Pelaku melihat korban sedang duduk santai bersama temannya, spontan pelaku (tersangka) pulang mengambil parang di rumah lalu menyerang korban.
“Pelaku mengejar dan terus mengayunkan parangnya sebanyak tiga kali ke arah korban, hingga parangnya terlepas dari genggamannya,” kata Ronald.
Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka di leher, kepala bagian belakang, serta tiga jari tangannya putus. Satreskrim Polres Baubau bergerak dan menangkap pelaku bersama barang bukti parang di Tanah Abang.
Motiv pelaku karena dendam dia dan adiknya pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Dia dan adiknya pernah terlibat singel damai (adu berkelahi, red) dengan korban dan teman-temannya, siapa menang-siapa kalah masalah selesai.
Perkelahian antara korban bersama pelaku dan adiknya terjadi dua kali di tempat berbeda. Awalnya di Lapangan Merdeka, korban kalah dan kembali mengundang pelaku dan adiknya di lapangan voli tugu adipura. Ternyata korban dan kelompoknya telah menggunakan sajam dan melukai perut tersangka.
“Korban sebenarnya bukan orang yang dimaksud dalam perkelahian, hanya saja muka korbanlah yang paling ditandai oleh pelaku,” kata Ronald saat konferensi pers Sabtu, 13 Juli 2019.
AKP Ronald Arron Maramis SIk mengimbau agar pihak korban tidak melakukan pembalasan. Karena kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Akibatnya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(#) Editor: Yuhandri Hardiman